BerandaKontak
Standar Operasional Prosedur (SOP) SK Kadis No. 088/2026

Alur & SOP Penanganan Pengaduan Publik

Prosedur penanganan aspirasi, keluhan, dan saran masyarakat secara cepat, transparan, serta akuntabel dari tahap registrasi hingga balasan resmi.

DIAGRAM FLOWCHART RESMI • SK NO. 088/2026

Flowchart Diagram Penanganan Pengaduan

Alur keputusan dan tahapan koordinasi penanganan aduan masyarakat dari awal pengiriman hingga otorisasi jawaban resmi:

1
TAHAP PERTAMA • INPUT MASUK

Penyampaian Pengaduan Publik

Pelapor / Masyarakat

Pelapor mengirim aduan via Buku Tamu Online, WhatsApp Hotline (089528037368), Email, IG DM, SP4N-LAPOR!, atau Tatap Muka.

2
TAHAP DUA • VERIFIKASI ADMIN

Registrasi & Pemeriksaan Berkas

Admin: Asa Tarida & Yunus Ansori

Petugas admin memeriksa keabsahan identitas pelapor, lokasi, waktu, serta kelengkapan dokumen bukti pendukung.

🔀
KEPUTUSAN VERIFIKASI (DECISION NODE)

Apakah Berkas Laporan Valid & Lengkap?

❌ TIDAK LENGKAP
Dikembalikan ke Pelapor via WhatsApp/Email untuk dilengkapi (Maksimal 1 Hari Kerja).
✅ YA, LENGKAP
Diteruskan ke Pejabat Pengelola untuk analisis substansi & disposisi bidang teknis.
3
TAHAP TIGA • ANALISIS & DISPOSISI

Analisis Substansi & Disposisi Satker

Pejabat Pengelola: Dwi Didik Gunawan, S.Pd., M.Pd

Pejabat Pengelola menelaah materi pengaduan dan meneruskan lembar disposisi ke Bidang Teknis (PAUD/SD/SMP/GTK/Kebudayaan).

4
TAHAP EMPAT • PENANGANAN TEKNIS

Tindak Lanjut & Koordinasi Lapangan

Tim Teknis Satker / Pengawas

Kepala Bidang dan pengawas melakukan verifikasi lapangan, penanganan teknis, serta merumuskan draft jawaban penyelesaian.

5
TAHAP AKHIR • PENYELESAIAN & TANGGAPAN

Penyampaian Tanggapan Resmi & Arsip

✓ OTORISASI SELESAI

Tanggapan resmi yang telah disahkan Pimpinan dikirimkan langsung ke WhatsApp/Email Pelapor dan diupdate pada Tracking System portal.

Standar Mutu Pelayanan Publik

7 Rincian Tahapan Prosedur SOP Penanganan

Prosedur baku penanganan pengaduan masyarakat sesuai standar mutu SK Kepala Dinas Nomor 088/2026:

01

Penyampaian Pengaduan

Masyarakat / Pelapor

Masyarakat menyampaikan aspirasi/keluhan via Buku Tamu Online, WA Hotline, DM IG, Email, atau Tatap Muka di Kantor Disdikbud.

02

Registrasi & Verifikasi Awal

Petugas Pengaduan

Admin Pengelola (Asa Tarida & Yunus Ansori) memverifikasi identitas pelapor dan validitas bukti pendukung.

03

Analisis Substansi & Disposisi

Pejabat Pengelola

Pejabat Pengelola (Dwi Didik Gunawan, S.Pd., M.Pd) menganalisis substansi pengaduan dan meneruskan disposisi ke Bidang Teknis.

04

Penanganan Teknis & Solusi

Kepala Bidang Teknis

Kepala Bidang terkait (PAUD/SD/SMP/GTK/Kebudayaan) melakukan koordinasi lapangan dan merumuskan solusi teknis.

05

Persetujuan & Pengesahan

Kepala Dinas / Sekretaris

Kepala Dinas & Ketua Tim mereview dan mengesahkan lembar jawaban tindak lanjut resmi.

06

Penyampaian Jawaban Resmi

Admin Pengelola

Jawaban dan solusi disampaikan kembali kepada masyarakat via WhatsApp/Email & diupdate pada portal Tracking System.

07

Evaluasi & Arsip

Tim Pengelola Pengaduan

Pengaduan dicatat dalam laporan berkala dan dilakukan evaluasi kepuasan penanganan pengaduan.

Target Waktu Penanganan (Service Level Agreement - SLA):

  • Pengaduan Ringan / Informasional: Maksimal 1 - 3 hari kerja.
  • Pengaduan Sedang / Kepegawaian & Sarpras: Maksimal 3 - 7 hari kerja.
  • Pengaduan Khusus / Investigatif: Maksimal 14 hari kerja (sesuai regulasi SP4N-LAPOR!).
Dokumen Legalitas SOP Resmi

Pratinjau Dokumen SK & SOP No. 088 /DIKBUD-A TAHUN 2026