Flowchart Diagram Penanganan Pengaduan
Alur keputusan dan tahapan koordinasi penanganan aduan masyarakat dari awal pengiriman hingga otorisasi jawaban resmi:
Penyampaian Pengaduan Publik
Pelapor mengirim aduan via Buku Tamu Online, WhatsApp Hotline (089528037368), Email, IG DM, SP4N-LAPOR!, atau Tatap Muka.
Registrasi & Pemeriksaan Berkas
Petugas admin memeriksa keabsahan identitas pelapor, lokasi, waktu, serta kelengkapan dokumen bukti pendukung.
Apakah Berkas Laporan Valid & Lengkap?
Analisis Substansi & Disposisi Satker
Pejabat Pengelola menelaah materi pengaduan dan meneruskan lembar disposisi ke Bidang Teknis (PAUD/SD/SMP/GTK/Kebudayaan).
Tindak Lanjut & Koordinasi Lapangan
Kepala Bidang dan pengawas melakukan verifikasi lapangan, penanganan teknis, serta merumuskan draft jawaban penyelesaian.
Penyampaian Tanggapan Resmi & Arsip
Tanggapan resmi yang telah disahkan Pimpinan dikirimkan langsung ke WhatsApp/Email Pelapor dan diupdate pada Tracking System portal.
7 Rincian Tahapan Prosedur SOP Penanganan
Prosedur baku penanganan pengaduan masyarakat sesuai standar mutu SK Kepala Dinas Nomor 088/2026:
Penyampaian Pengaduan
Masyarakat / PelaporMasyarakat menyampaikan aspirasi/keluhan via Buku Tamu Online, WA Hotline, DM IG, Email, atau Tatap Muka di Kantor Disdikbud.
Registrasi & Verifikasi Awal
Petugas PengaduanAdmin Pengelola (Asa Tarida & Yunus Ansori) memverifikasi identitas pelapor dan validitas bukti pendukung.
Analisis Substansi & Disposisi
Pejabat PengelolaPejabat Pengelola (Dwi Didik Gunawan, S.Pd., M.Pd) menganalisis substansi pengaduan dan meneruskan disposisi ke Bidang Teknis.
Penanganan Teknis & Solusi
Kepala Bidang TeknisKepala Bidang terkait (PAUD/SD/SMP/GTK/Kebudayaan) melakukan koordinasi lapangan dan merumuskan solusi teknis.
Persetujuan & Pengesahan
Kepala Dinas / SekretarisKepala Dinas & Ketua Tim mereview dan mengesahkan lembar jawaban tindak lanjut resmi.
Penyampaian Jawaban Resmi
Admin PengelolaJawaban dan solusi disampaikan kembali kepada masyarakat via WhatsApp/Email & diupdate pada portal Tracking System.
Evaluasi & Arsip
Tim Pengelola PengaduanPengaduan dicatat dalam laporan berkala dan dilakukan evaluasi kepuasan penanganan pengaduan.
Target Waktu Penanganan (Service Level Agreement - SLA):
- Pengaduan Ringan / Informasional: Maksimal 1 - 3 hari kerja.
- Pengaduan Sedang / Kepegawaian & Sarpras: Maksimal 3 - 7 hari kerja.
- Pengaduan Khusus / Investigatif: Maksimal 14 hari kerja (sesuai regulasi SP4N-LAPOR!).